RPJMD Provinsi Bengkulu Akhirnya Disahkan`

RPJMD Provinsi Bengkulu Akhirnya Disahkan`

\"RPJMD\" BENGKULU, BE - Meski sebelumnya sempat tarik ulur, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu 2016-2021 disahkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu menjadi Peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna tadi malam (12/8).

Pembahasan RPJMD ini sendiri cukup alot, bahkan sempat ditolak oleh DPRD, lantaran program yang ada di RPJMD tidak sesuai dengan program yang ada di SKPD.

Dewan juga menuding penyusunan RPJMD tidak melibatkan SKPD sehingga program yang telah tertuang di SKPD tidak singkron dengan program yang ada di RPJMD.

Bahkan saat hendak disahkan dalam rapat paripurna siang kemarin (12/8) molor dari jadwal 2 agenda yang telah ditetapkan Badan musyawarah (Banmus) DPRD.

Hingga akhirnya RPJMD dapat resmi disahkan menjadi perda, pada malam tadi sekitar pulul 20.00 WIB setelah 8 fraksi yang ada di DPRD menyetujui RPJMD tersebut.

Komisi I dan Komisi III yang selama ini menolak, akhirnya luluh dan menyetujui RPJMD tersebut karena setelah permintaan untuk menaikan anggaran dapat diakomodir oleh Pemprov Bengkulu. Dalam RPJMD awal APBD yang hanya Rp 2,6 trilian naik menjadi Rp 3 triliun.

\"Kita sudah mendapatkan laporan di RPJMD, proyeksi APBD naik Rp 3 triliun selama 5 tahun mendatang, dari sebelumnya yang hanya Rp Rp 2,6 triliun,\" terang Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP dalam sidang paripurna laporan komisi, yang digelar pukul 11.00 WIB, kemarin.

Kenaikan proyeksi APBD ini dianggap sangat perlu dilakukan, karena untuk melakukan peningkatan pembanguan harus didukung dengan peningkatan APBD.

Jika hal itu tidak selaras, maka program pembangunan yang telah disusun oleh Gubernur Ridwan Mukit sulit untuk dilakukan.

\"Proyeksi APBD yang kita inginkan harus selaras dengan keinginan gubernur untuk percepatan pembanguan. Tentu peningkatan APBD juga harus dilakukan, baik untuk belanja daerah maupun pendapatan daerah,\" paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri SSos mengatakan, RPJMD yang telah disusun dan disahkan menjadi Perda harus menjadi panduan dalam menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun mendatang.

\"Sekiranya RPJMD yang telah menjadi Perda ini dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga roda pemerintah dapat berjalan dengan aturan yang ada,\" ujar Ihsan saat memimpin sidang malam tadi.

Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dalam sambutannya mengatakan, masukan dan saran yang telah diberikan oleh DPRD akan menjadi bahan untuk perbaikan roda pemerintah provinsi kedepan. Tentunya dalam melaksanakan dibutuhkan pengawasan dan saran membangun, untuk melakukan perbaikan-perbaikan.

\"Saya atas nama gubernur mengucapkan syukur atas disahkannya RPJMD ini menjadi Perda. Kita butuh masukan konsuftif, saling awas mengawasi menuju perbaikan kedepan,\" ungkap RM.

RM menambahkan, RPJMD yang telah disahkan ini nanti akan langsung diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi. Sehingga RPJMD dapat benar-benar dilaksanakan dan tidak ada bertentangan dengan hukum dikemudian hari.

\"Setelah ini, RPJMD akan langsung kami kirimkan ke Mendagri untuk dievaluasi. Mudah-mudaha roda pemerintah ini dapat terus berjalan sesuai dengan koridor yang ada,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: